Daftar Ulang Tanah Sekarang Agar Tetap Sah Secara Hukum 2026

Senin, 29 Desember 2025 | 12:41:35 WIB
Daftar Ulang Tanah Sekarang Agar Tetap Sah Secara Hukum 2026

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan bahwa beberapa jenis bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku mulai 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk, girik, pipil, kekitir, verponding, dan dokumen sejenis lainnya, dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah memastikan kepemilikan tanah tetap sah secara hukum.

Jenis Bukti Tanah yang Harus Diganti

Pemilik tanah lama diminta segera mengganti dokumen mereka menjadi sertifikat hak milik (SHM). Hal ini untuk menjaga legalitas kepemilikan tanah di mata hukum dan mencegah sengketa di masa depan.

Beberapa jenis bukti lama yang wajib diganti antara lain girik, letter C, petuk/petok D, verponding, kekitir, dan papil. Dokumen-dokumen ini sebelumnya sah sebagai bukti kepemilikan tanah tetapi akan kehilangan kekuatan hukumnya mulai 2026.

Girik dan Letter C

Girik tidak lagi berlaku sebagai tanda kepemilikan mulai 2026. Pemilik girik diminta segera mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan SHM agar hak kepemilikan tetap sah.

Girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, Letter C juga harus didaftarkan ulang paling lambat 2 Februari 2026 sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.

Letter C digunakan sebagai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan. Dengan pendaftaran ulang, dokumen ini dapat diubah menjadi SHM yang memiliki kekuatan hukum penuh.

Petuk, Verponding, dan Kekitir

Petuk atau Petok D adalah dokumen administratif yang menandakan pajak bumi telah dibayarkan. Sebelumnya, petuk digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dan salah satu syarat konversi tanah adat menjadi hak milik resmi.

Verponding merupakan pajak tahunan atas tanah pada masa kolonial Belanda. Dokumen ini dikenakan pada tanah produktif seperti kebun, kolam, hutan nipah, dan pekarangan, tetapi mulai 2026 tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan.

Kekitir adalah tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Mulai 2026, dokumen ini termasuk salah satu bukti yang tidak sah menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, sehingga harus diganti dengan SHM.

Papil dan Konversi Tanah

Papil mirip dengan kekitir, berisi catatan pemilikan tanah dan pajak yang telah dibayar. Dokumen ini juga tidak berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.

Pemilik tanah yang memiliki papil harus segera mendaftarkan tanahnya ke ATR/BPN untuk memperoleh SHM. Konversi dokumen lama menjadi SHM menjamin hak hukum tanah tetap terjaga dan mengurangi risiko sengketa di masa mendatang.

Pentingnya Pendaftaran Ulang Tanah

Mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM adalah langkah penting bagi semua pemilik tanah. Tanpa sertifikat resmi, kepemilikan tanah tidak lagi diakui secara hukum, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pendaftaran ulang juga memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi pemilik tanah dalam melakukan transaksi atau pengembangan lahan. Dokumen SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan bukti lama seperti girik atau petok.

Buruan Daftarkan Tanah Sebelum 2026

Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, semua bukti kepemilikan tanah lama harus diganti paling lambat 2 Februari 2026. Pemilik tanah diharapkan segera mengurus pendaftaran ulang untuk memperoleh SHM agar hak mereka tetap sah.

Langkah ini penting untuk menghindari sengketa, memberikan kepastian hukum, dan memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan memperbarui dokumen, pemilik tanah juga berkontribusi pada administrasi pertanahan yang lebih tertib dan transparan.

Terkini